ETIKA DALAM AUDITING
Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Supriyono
(1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik
sebagai berikut.
1) Independensi merupakan
syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran
informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi diperoleh
agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4) Jika akuntan publik
tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak
mempunyai nilai.
5) Independensi merupakan
martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut
untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi,
tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Di
lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi,
2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip
berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai
berikut.
1) Auditor dan perusahaan tidak boleh
tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang
akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang
mempengaruhi laporan keuangan.
3)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang
akan menganggu obyektivitasnya auditor.
PERATUTAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya
:
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR:
KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
bagi Kantor
Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik dalam memberikan
jasa
profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang
perlu
menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran
Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008
tanggal
1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan
Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan
yang baru;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun
1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/M
Tahun
2011;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang
Jasa Akuntan Publik;
M
E M U T U S K A N:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI
PASAR MODAL.
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal
1
Ketentuan
mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa
di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2
sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
2
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam
dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar
Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.
Ditetapkan di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
-
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
-
Mulyadi,
2002. Auditing, Buku Dua, Edisi Ke Enam, Salemba Empat, Jakarta.
-
Agoes, Sukrisno, 2004, Auditing
(Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi Ketiga; Jilid 1,
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
-
Mulyadi,
Puradiredja, Auditing. Jilid 1. Edisi 6. Salemba Empat,
Jakarta. Umar, Husein. (2002). Metode Riset Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar