KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Kode Perilaku Profesional
Publik
menilai bahwa tenaga profesional
seringkali bekerja dengan sesuatu
yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka
kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat
penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya
bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek
yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang
semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas –
nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan
diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi
suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang
membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai
pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya
meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk
mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak
peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan
yang disediakan oleh sebuah profesi
sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan
hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi
mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik
dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari
suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
Kompetensi dibidang keahlian
Objektivitas dalam penawaran pelayanan
Integritas dalam urusan dengan klien
Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas
sesuai dengan standar
Pengertian Etika menurut :
§ Kamus Besar
Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat
§ Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
§ Maryani & Ludigdo (2001) “Etika
adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§ Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
§ Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
§ Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
§ Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
2. Prinsip
– Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.
·
Prinsip-prinsip Etika IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian :
(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Adapun prinsip
etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab profesi
b.
Kepentingan publik
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h.
Standar teknis
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
·
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
·
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian;
bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan
Etika (rules) :
a.
Tanggung Jawab : Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
b.
Kepentingan Publik : Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II)
c.
Integritas : Untuk memelihara
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
d.
Objektivitas dan
Independensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
e.
Kehati-hatian (due
care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
f.
Ruang Iingkup dan
Sifat Jasa : Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
- IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
- IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
- Mulyadi, 2002. Auditing, Buku
Dua, Edisi Ke Enam, Salemba Empat, Jakarta
- Agoes,
Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar