Selasa, 12 November 2013

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.      Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga  profesional seringkali bekerja  dengan sesuatu yang  nyata nilainya, dimana keyakinan  bahwa mereka  kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut.  Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi  sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional  tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
  Kompetensi dibidang keahlian
  Objektivitas dalam penawaran pelayanan
  Integritas dalam urusan dengan klien
  Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
  Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar


Pengertian Etika menurut :
§  Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
§  Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
§  Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§  Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
§  Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
§  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
§  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
2.    Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.

·         Prinsip-prinsip Etika IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian : (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Adapun prinsip etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.    Tanggung jawab profesi
b.     Kepentingan publik
c.     Integritas
d.     Obyektivitas
e.     Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f.      Kerahasiaan
g.     Prilaku profesional
h.      Standar teknis
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1)       Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)       Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)       Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
·         Prinsip-prinsip Etika IFAC
1)    Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)    Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)    Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)    Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
5)    Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
·         Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.       Tanggung Jawab : Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
b.      Kepentingan Publik : Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
c.       Integritas : Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
d.      Objektivitas dan Independensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
e.       Kehati-hatian (due care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
f.       Ruang Iingkup dan Sifat Jasa : Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
  3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
- IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
 - IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik 
- Mulyadi, 2002. Auditing, Buku Dua, Edisi Ke Enam, Salemba Empat, Jakarta 
- Agoes, Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor   Akuntan Publik






Tidak ada komentar:

Posting Komentar