Selasa, 12 November 2013

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN




1.      Akuntan Manajemen

“Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengukur, menganalisis, menyiapkan, menafsirkan, dan mengkomunikasikan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen untuk pengambilan keputusan. Kualitas informasi akuntansi yang dihasilkan akan mempengaruhi kualitas dari proses manajemen. Akuntan manajemen berfungsi sebagai penyedia informasi akuntansi yang bermanfaat untuk pengelolaan aktivitas manajemen. Untuk itu akuntan manajemen biasanya terlibat secara langsung dalam proses manajemen sebagai anggota penting dari tim manajemen (Sugiri dan Sulastiningsih, 2004:11)”.
Akuntansi adalah informasi keuangan yang di catat, digolongkan, di analisis, dan di laporkan kepada yang berkepentingan. Menajemen merupakan kelompok yang mengelola organisasi atau sekelompok orang yang saling bekerjasama dan mempunyai tujuan yang sama..
          Menurut Abdul Halim dan Bambang Supomo (2001: 3), ” Akuntansi Manajemen adalah suatu kegiatan ( proses) yang menghasilkan informasi keuangan bagi manajemen untuk pengambilan keputusan ekonomi dalam melaksanakan fungsi manajemen ”
            Menurut Hariadi (2002:3) : Akuntansi manajemen merupakan identifikasi, pengukuran, pengumpulan, analisis, pencatatan, interpretasi, dan pelaporan kejadia-kejadian ekonomi suatu badan usaha yang dmaksudkan agar manajemen dpat menjalankan fungsi perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.
           Menurut beberapa definisi diatas dapat diartikan bahwa akuntansi menajemen adalah pemanfaatan data – data dan informasi akuntansi yang di gunakan sebagai alat bantu manajemen untuk menjalakan fungsinya yaitu fungsi perencanaan, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan.

Akuntansi keuangan yang menggabungkan manajemen keuangan yang mencakup desain dan manajemen sistem catatan saldo bank, saldo kas, pemasukan, pengeluaran, dan bermacam-macam asset dan kewajiban.
2.      Etika Professional Akuntan Publik

Prinsip etika profesi akuntan publik menurut Mulyadi (2002:26) antara lain:
  1. Tanggung jawab profesi
  2. Kepentingan publik
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku professional
  8. Standar teknis

Pemeriksaan internal maupun external, untuk memastikan kesesuaian dan pengaturan yang selaras dengan proses perusahaan dan pemeriksaan external guna menguji keberadaan (eksistensi), kepemilikan, dan basis penilaian asset dan investasi tetap.

·         Pengambilan Keputusan

Proses pembuatan keputusan menurut Robbins dan Coulter (2010:161) meliputi beberapa langkah :
  1. Mengidentifikasi suatu masalah
  2. Mengidentifikasi kriteria keputusan
  3. Mengalokasikan bobot pada kriteria
  4. Mengembangkan alternatif
  5. Menganalisis alternatif
  6. Memilih sebuah alternatif
  7. Mengimplementasikan alternatif
  8. Mengevaluasi efektivitas keputusan

Akuntansi biaya dan manajemen, yang melibatkan pemenuhan kebutuhan informasi manajemen. Akuntansi ini berfungsi membantu pembuatan pengambilan keputusan, sebagai contoh: merencanakan kinerja ekonomi organisasi, mengendalikan biaya, dan meningkatkan kemampuan laba.

·         Etika Profesional Akuntan Publik
    1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
1). Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
2). Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya  dan integritas setinggi mungkin
3). Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
4). Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
5). Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya
6). Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
7). Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
·         Pengambilan keputusan
    1. Jenis Keputusan
a)      Masalah yang terstruktur dan keputusan yang terprogram
Beberapa masalah bersifat langsung karena jelas, dikenal, mudah didefinisikan. Keputusan yang terprogram yaitu keputusan berulang yang dapat ditangani dengan menggunakan pendekatan rutin atau kebiasaan.
b)      Masalah tak terstruktur dan tak terprogram
Tidak semua masalah yang dihadapi manajer dapat dipecahkan dengan menggunakan keputusan terprogram. Banyak situasi yang dihadapi organisasi melibatkan masalah tak terstruktur yang merupakan masalah hal yang baru atau tidak biasa da yang informasinya tidak jelas atau tidak lengkap. Keputusan tak terprogram bersifat unik dan tidak berulang serta melibatkan solusi yang disesuaikan.

3.Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskan akan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle Blowing terbagi dalam dua macam, yaitu:

• Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
a. Mencari cara yang paling cocok dalam penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang ditegur.
b. Anda perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

• Whistle blowing eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini mempunyai motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah tersebut adalah:

a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaian karyawan yang melapor kecurangan tersebut cukup besar dan serius serta merugikan banyak orang, sebaiknya membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan dalam memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Apabila langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
. Fraud (Kecurangan)
• Pengertian Fraud
Devinisi Fraud menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak pernah terjadi) adapun unsur-unsur tersebut adalah :
– Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
– Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
– Fakta bersifat material (material fact)
– Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
– Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
– Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
– Ada yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
• Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
– Greed (keserakahan)
– Opportunity (kesempatan)
– Need (kebutuhan)
– Exposure (pengungkapan)




Daftar Pustaka :
o   2002. Auditing Buku 1. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
o   Robbins dan Coulter. Terjemahan oleh Sobran dan Putera. 2010. Manajemen Edisi 10. Erlangga. Jakarta.
o   Sugiri, Slamet dan Sulastiningsih. 2004. Akuntansi Manajemen Sebuah Pengantar Edisi Ketiga. Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. Yogyakarta.
o   Hariadi, Bambang, Akuntansi Manajemen, edisi 1. Yogyakarta : BPFE 2002
o   Machfoedz, Mas’ud, Akuntansi Manajemen, Jakarta : BPFE 2002
o   Abdul Halim dan Bambang Supomo, Akuntansi Manajemen, edisi 1.Yogyakarta :BPFE 2001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar