Sabtu, 29 Desember 2012

Sanksi Korupsi dalam Islam

Ulah koruptor yang semakin menjadi-jadi, tak pernah jera!!!
tidak ada rasa malu lagi yang ada hanyalah Cinta Harta daripada Cinta Allah

     Mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan ataupun dengan sepengetahuan namun tanpa perkenan, dalam hukum manapun di dunia ini adalah terlarang, setiap sistem kemasyarakatan di dunia dari yang paling primitif hingga yang paling modern memberikan pelbagai sanksi atas perbuatan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi moral (teguran sampai pengucilan atau pengusiran) sampai dengan sanksi material dan fisik (pukulan sampai penjara). Semua sistem kemanusiaan memiliki cara sendiri dalam memberikan sanksi kepada perampas hak milik maupun kehormatan orang lain.

     Sebagai sistem yang diturunkan oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, Islam telah menggariskan sebuah sistem sanksi sendiri terhadap para pelaku kezhaliman, namun uniknya sanksi yang ditetapkan Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem buatan manusia, yaitu bahwa sanksi tersebut memiliki 2 dimensi, dimensi fisik yaitu dipotong tangannya dan dimensi metafisik (ukhrawi) yaitu kemurkaan ALLAH SWT dan balasan di akhirat kelak.
meskipun dalam Al-Qur'an tidak ada istilah korupsi, namun Al-Qur'an mempunyai cara sendiri untuk menyinggung kasus serupa, diantaranya:

   ghasab yang berarti merampas harta orang lain dengan cara zhalim atau mengambil hak orang lain yang berharga dan berniat mengembalikannya. Dalam Al-Qur’an, ghasab disebutkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 79, yaitu:

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَـٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِى ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَہَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ۬ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبً۬ا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79)

al hirabah yang berarti merampas harta orang lain. Dalam QS. Al Maidah ayat 33 disebutkan:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ   

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah: 33)

Hendaknya manusia itu sadar akan kekuasaan dan kedudukannya, hanya semata-mata titipan Allah yang harus di jaga dan dipergunakan sebaik-baiknya. sekalipun orang tersebut bukan muslim, tapi di agama lain juga tidak ada yang menghalalkan  memakai harta orang lain yang bukan haknya.     

Nabi juga bersabda, “Siapa di antara kalian yang diamanahi sebagai pejabat publik kemudian ia menyembunyikan jarum atau yang lebih dari itu untuk dimiliki maka ini adalah ghulul yang di hari Kiamat ia akan datang bersama barang yang digelapkannya.” (Riwayat Muslim)

Lantas hukuman apakah yang seharusnya diganjar oleh para pengkhianat publik?

Hukum Mati
      Apakah boleh seorang koruptor dihukum mati? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat apakah hukum ta’zir bisa sampai tingkat membunuh. Sebagian ada yang membolehkan dibunuh dengan catatan kejahatan yang dilakukannya sangat berat dan dampaknya sangat berbahaya bagi publik.  

ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ


“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (QS. Al-Hajj : 10)

 Sumber: kabarislam.com/hukum-fiqih/islam-dan-korupsi
               majalah.hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar