Senin, 12 Maret 2012
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hokum adalah manusia yang menggunakan hak-hak kewajiban dalam lingkup hokum.
Jenis subjek hokum terdiri dari atas:
1. Manusia biasa
Sebagai subjek hokum manusia telah mempunyai hak dan menjalankannya, dan dijamin oleh hokum yang berlaku dalam hal itu. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarga negaraan tidak tergantung pada hak kewarga negaraan. Setiap manusia pribadi (Natuurlijke persoon) sesuai dengan hokum dianggap cakap berindak sebagai subjek hokum kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dari hokum dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hokum adalah sebagai berikut:
a). Manusia yang harus mentaati hokum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketenuan hokum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
b). Manusia yang masih dibawah umur 21 tahun tidak diwajibkan mentaati hokum tetapi tetap dikenakan sanksi apabila melanggar hokum yang berlaku.
Objek Hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda merupakan sesuatu yang berguna bagi sunjek hokum atau sesuatu yang menjadi pokok permasalahan bagi subjek hokum.
Jenis-jenis Objek Hukum :
a). Benda yang berwujud
yaitu suatu barang yang dapat dirasakan dengan panca indera. Benda terdiri dari benda yang dapat berubah, contohnya:
- Benda bergerak
Menurut KUH Perdata yaitu benda yang dapat dipindahkan dan berwujud. Seperti TV, kulkas, lemari. Menurut KUH Perdata hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tersebut dan saham-saham Perseroan Terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak yaitubenda yang tidak dapat dipindah seperti tanah dan gedung. Menurut Undang-undang, hak-hak atas benda tidak bergerak ini seperti hak pemungutan hasil, hak pakai dan hipotik.
Hal-hal yang berhubungan dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak :
- Kepemilikan
Dalam pasal 1977 KUH Perdata , kepemilikan dari barang tersebut adalah pemilik asli benda tersebut, untuk benda tidak bergerak disertai dengan kepemilikan tetap.
- Penyerahan
Dalam benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(Hand by hand), serta dengan balik nama untuk benda yang tidak bergerak.
- Kadaluarsa
Benda tidak bergerak memiliki kadaluarsa, sedangkan benda bergerak tidak memiliki kadaluarsa.
- Pembebanan
Pembebanan terhadap benda bergerak biasanya dilakukan di pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta nebda-benda selain tanah digunakan fidusia.
b). Benda yang tidak bersifat kebendaan
yaitu benda yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan kehadirannya dan direalisasi kenyataanya. Misalnya seperti hak paten, hak cipta.
Menurut pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentinga siberhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan siberhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya, Contohnya jaminan perseorangan.
- Perjanjian Garansi
Menurut pasal 1316 KUH Perdaata, diperbolehkan menanggung pihak ketiga dengan berjanji akan berbuat sesuatu dengan mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap siapa yang menanggung pihak ketiga.
SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraruran-peraturan yang berisi larangan yang harus dipatuhi dan bertujuan mengatur kehidupan masyarakat agar tertib. Dan dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hokum di Eropa (Civil Law) dikenal pembagian hokum menjadi dua yaitu hokum privat dan hokum perdata.
Sejarah perdata Hukum
Hukum perdata belanda berasal dari hokum perdat perancis yaitu disusun berdasarkan hokum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu di anggap sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di perancisdimuat dalam kondifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code De Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kondifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813)
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kondifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh MR. JM. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayang KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnyadan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberintakan di Belgia yaitu :
- BW (Kitab Undang-Undang Hokum Perdata Belanda).
- WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kondifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupaka terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin kedalam bahasa Perancis kedalam bahasa Nasional Belanda.
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan hokum perdata Indonesia adalah hokum perdata yang berlaku di Negara Indonesia. Hukm perdsts ysng berlaku di Indonesia adalah hokum perdata bara Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hokum perdata yang aslinya berbahasa Belandaatau dikenal dengan Burgerlikj Wetboek dan biasa disingkat dengan B.w. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya tentang UU perkawinan, UU hak tanggungan, UU kepailitan.
Pada 31 oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua kondifikasi dengan Mr. AA. Van Vioten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota kemudian anggotanya ini diganti oleh Mr. J.Scheither dan Mr. A. J.Van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Staats blad No. 23 dan berlaku januari 1948.
Setelah Indonesia merdeka bedasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 19945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
ISI KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
1. Buku 1 tentang orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum ysng mengarur tentang status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum.
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang berkaitan dengan subjek hukum dengan benda , antara lain hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan, waris dan penjaminan.
3. Buku 3 tentang peri katan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang perikatan (perjanjian), yaitu mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di bidang perikatan.
4. Buku 4 tentang Daluarsa dan pembuktian / Verjaring en Bewijs
mengatur hak dan kewajibansubjek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Jika Hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan sehari-hari. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan perdata lainnya.
Kitab Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek yang belaku dikerajaan belanda dan berlaku di Indonesia (dan wilayah jajahan belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk saat itu Indonesia bernama Hindia Belanda, BW berlaku mulai tahun 1859. Hukum perdata belanda sendiri disandur dari hukum perdata yang berlaku di perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar